Kejagung pastikan kabar temuan Rp 920 M di penggeledahan pejabat pajak adalah hoaks, masyarakat diminta jangan mudah percaya berita palsu.
Beredar kabar mengejutkan soal Rp 920 M ditemukan saat penggeledahan pejabat pajak. Kejagung langsung angkat bicara dan membantah kabar ini, menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks. Simak fakta lengkapnya di Indonesia Darurat.
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Di Rumah Pejabat Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kabar soal temuan uang sebesar Rp 920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat pajak adalah hoaks. Narasi ini sempat beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pada Senin (16/2/2026) bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. “Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks,” ujarnya kepada wartawan.
Klarifikasi ini sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang bersifat sensasional dan menyangkut dugaan kasus korupsi besar.
Kemenkeu Juga Pastikan Berita Tidak Benar
Bantahan serupa datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Melalui akun resmi PPID, Kemenkeu menegaskan bahwa kabar mengenai penggeledahan rumah pejabat pajak yang dikaitkan dengan uang Rp 920 miliar adalah informasi palsu.
Unggahan PPID menyatakan, berita yang menyebut penggeledahan untuk membongkar permainan gelap pajak yang disembunyikan selama bertahun-tahun, tidak benar dan menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran informasi palsu, terutama yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi.
Baca Juga: Jokowi Setujui UU KPK Kembali Ke Versi Lama, Respons Pimpinan KPK Mengejutkan
Kasus Pajak 2016-2020 Yang Sedang Diselidiki
Sebenarnya, Kejagung memang tengah menelusuri dugaan suap terkait permainan pajak yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti.
Namun, dalam proses tersebut, Kejagung tidak pernah menyampaikan penyitaan uang sebesar Rp 920 miliar. Barang bukti yang diumumkan hanya berupa satu unit mobil Toyota Alphard dan sebuah sepeda motor, yang disita pada penggeledahan November 2025.
Penyidik terus fokus mengumpulkan dokumen, laporan keuangan, dan bukti lain untuk memperkuat kasus dugaan korupsi pajak, tanpa adanya indikasi temuan uang tunai dalam jumlah fantastis seperti yang diberitakan hoaks.
Asal Mula Angka Rp 920 Miliar
Angka Rp 920 miliar yang sempat viral sebelumnya memang pernah muncul, tetapi dalam konteks kasus berbeda. Kejagung pernah menyita uang senilai Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan penggeledahan rumah pejabat pajak terkait kasus Pajak 2016-2020.
Dengan adanya kesamaan angka, masyarakat yang tidak teliti bisa salah memahami informasi, sehingga muncul kabar bohong yang cepat menyebar di media sosial.
Pentingnya Literasi Media Dan Kewaspadaan Publik
Kasus ini menegaskan pentingnya literasi media dan kemampuan publik membedakan informasi asli dan hoaks. Masyarakat diminta mengonfirmasi berita melalui sumber resmi sebelum menyebarkan ke orang lain.
Kejagung dan Kemenkeu berperan aktif memberi klarifikasi agar publik tidak terjebak berita palsu yang dapat merusak reputasi institusi dan menimbulkan kepanikan.
Selain itu, warga diimbau tetap kritis terhadap konten sensasional yang mudah viral di media sosial. Mengedukasi diri tentang fakta hukum dan konfirmasi resmi menjadi langkah penting untuk menjaga akurasi informasi.
Dengan demikian, hoaks soal temuan Rp 920 miliar di penggeledahan pejabat pajak kini bisa dipastikan tidak benar, dan publik diingatkan untuk menunggu informasi resmi dari Kejagung maupun Kemenkeu.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari independenmedia.id
