KPK memperingatkan kepala daerah agar tidak meminta jatah THR jelang Lebaran, pelanggaran bisa berujung penindakan hukum tegas.
Menjelang Lebaran, isu permintaan “jatah” THR oleh pejabat daerah kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat suara dengan peringatan tegas. Lembaga antirasuah itu mengingatkan para kepala daerah agar tidak mencoba-coba meminta atau menerima THR dari pihak mana pun.
Jika peringatan ini diabaikan, KPK menegaskan siap mengambil langkah penindakan. Lalu seperti apa sebenarnya aturan dan peringatan yang disampaikan KPK? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini hanya ada di Indonesia Darurat.
Peringatan Keras KPK Jelang Lebaran
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah agar tidak meminta atau menerima jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak terjadi di momentum menjelang Lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan bahwa KPK terus memantau potensi penyimpangan yang mungkin terjadi selama Ramadan hingga menjelang perayaan Idulfitri.
Menurutnya, permintaan THR oleh pejabat kepada pihak tertentu berpotensi menjadi praktik korupsi, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Kepala Daerah Jadi Sorotan
Peringatan dari KPK ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, lembaga antirasuah tersebut tengah mengusut kasus yang melibatkan kepala daerah terkait dugaan permintaan jatah THR.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana tertentu.
Selain itu, kasus lain juga menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas untuk mengumpulkan uang yang disebut-sebut sebagai jatah THR.
Baca Juga: Mengejutkan! Skandal Kuota Haji Terbongkar, Jejak Uang dan Kekuasaan Seret Nama Eks Menag
Penyidik KPK Tetap Siaga
KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi tetap berjalan meski mendekati masa libur Lebaran. Penyidik dan aparat penegak hukum di lembaga tersebut akan terus menjalankan tugasnya seperti biasa.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tidak ada istilah berhenti bekerja hanya karena mendekati hari raya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara konsisten.
KPK juga mengingatkan bahwa momentum menjelang hari raya sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.
KPK Keluarkan Imbauan Gratifikasi
Selain memberikan peringatan kepada kepala daerah, KPK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penyelenggara negara terkait larangan menerima gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam surat edaran tersebut, para pejabat diingatkan untuk tidak menerima hadiah, bingkisan, maupun uang yang berkaitan dengan jabatan mereka. Hal ini penting untuk menjaga integritas aparatur negara.
KPK juga mengimbau agar setiap bentuk gratifikasi yang diterima segera dilaporkan kepada lembaga antirasuah tersebut agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ancaman Hukum Bagi Pelanggar
KPK menegaskan bahwa praktik meminta atau menerima THR secara tidak sah dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Jika terbukti melanggar aturan, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam beberapa kasus yang sedang ditangani, pejabat daerah diduga meminta sejumlah uang dari kepala dinas atau pejabat di bawahnya. Bahkan terdapat target pengumpulan dana yang harus dipenuhi.
Melalui peringatan ini, KPK berharap seluruh kepala daerah dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dengan memanfaatkan momentum hari raya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari money.kompas.com
