Sidang impor LNG memanas, Terdakwa mengaku sudah pensiun dan menuding pihak lain, Benarkah klaim ini jadi tameng hukum?
Sidang kasus impor LNG kembali menyita perhatian publik. Terdakwa mengklaim dirinya sudah pensiun saat proyek berlangsung dan menepis segala tudingan dengan mengarahkan tanggung jawab ke pihak lain.
Namun, benarkah pengakuan tersebut cukup kuat untuk membebaskannya dari jerat hukum? Indonesia Darurat ini mengulas fakta dan dinamika di balik klaim yang menuai sorotan tersebut.
Klaim Pensiun Dan Bantahan Keterlibatan Dalam Impor LNG
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) kembali mengundang perhatian publik setelah terdakwa Hari Karyuliarto menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Hari menegaskan dirinya sudah tidak lagi menjabat di Pertamina saat keputusan impor LNG dijalankan. Ia menyebut posisinya saat itu telah pensiun, sehingga tak memiliki kewenangan atas kebijakan yang kini dipermasalahkan.
Menurut Hari, polemik yang menyeret namanya bermula dari konflik internal di jajaran direksi dan komisaris Pertamina pada periode tersebut. Ia mengklaim hanya menjadi korban dari pertarungan kepentingan yang terjadi di level pimpinan perusahaan. Dalam keterangannya, ia menilai bahwa dirinya dijadikan pihak yang menanggung akibat dari keputusan yang tidak ia buat.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan impor LNG tidak dapat dilepaskan dari konteks kebutuhan energi nasional saat itu. Menurutnya, keputusan tersebut justru merupakan langkah strategis yang diambil perusahaan demi menjaga pasokan gas, bukan tindakan yang dimaksudkan untuk merugikan negara.
Soal Keuntungan Kontrak Dan Kritik Terhadap Perhitungan Kerugian
Hari turut menyoroti perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini. Ia menilai kontrak LNG justru memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Menurutnya, kerugian yang muncul hanya terjadi pada masa pandemi COVID-19, ketika hampir seluruh sektor energi global mengalami tekanan serupa.
Ia menyebut total keuntungan kontrak hingga kini mencapai puluhan juta dolar AS. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dijadikan dasar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyusun laporan audit. Ia mempertanyakan mengapa keuntungan kontrak tidak ikut dihitung dalam menentukan kerugian negara.
Hari juga menegaskan bahwa kontrak LNG baru akan berakhir pada 2038. Karena itu, menurutnya, penilaian untung atau rugi seharusnya dilakukan secara menyeluruh hingga masa kontrak berakhir, bukan hanya berdasarkan kondisi luar biasa saat pandemi yang memukul hampir seluruh transaksi energi dunia.
Baca Juga: Hujan Badai Terjang Tangerang, Atap Sekolah Ambruk Dan Pohon Tumbang
Pembelaan Kuasa Hukum Dan Sorotan Atas Kebijakan Niaga
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 2014. Sementara transaksi LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada 2019, ketika jajaran direksi dan komisaris sudah berganti. Ia menyebut keputusan pembelian dan penjualan LNG sepenuhnya berada di tangan manajemen baru.
Menurut Wa Ode, perjanjian yang pernah ditandatangani Hari pada 2014 telah digantikan kontrak baru pada 2015, sehingga tidak lagi relevan dengan kebijakan yang dipersoalkan jaksa. Ia juga menekankan bahwa keputusan menjual LNG ke luar negeri merupakan kebijakan bisnis yang sah dalam dunia perdagangan energi.
Ia menilai kerugian yang terjadi pada 2020–2021 merupakan dampak situasi global akibat pandemi. Bahkan, menurutnya, hampir seluruh kontrak LNG internasional mengalami tekanan serupa. Oleh sebab itu, ia menilai tidak tepat jika kliennya dibebani tanggung jawab atas kondisi yang berada di luar kendali manusia.
Dakwaan Jaksa Dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK tetap pada dakwaannya bahwa pengadaan LNG tersebut telah merugikan negara lebih dari USD 113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Jaksa menyebut pembelian LNG dilakukan tanpa perhitungan keekonomian yang matang dan tanpa kepastian pembeli di dalam negeri.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Pertamina membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, meskipun belum memiliki kontrak penjualan yang jelas. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan yang memaksa Pertamina menjual LNG tersebut ke pasar internasional dengan harga lebih rendah.
Jaksa juga mengungkap adanya biaya tambahan berupa suspension fee serta kerugian akibat penjualan di bawah harga beli. Seluruh rangkaian tersebut dinilai sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi Pertamina dan menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi nasional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari suarapembaharuan.com
