KPK memastikan penanganan kasus eks Kajari HSU berjalan transparan, profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sorotan publik terhadap kasus eks Kajari HSU, KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum.
Penegasan ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Lalu bagaimana sebenarnya perkembangan kasus tersebut dan langkah apa saja yang telah ditempuh? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini hanya di Indonesia Darurat.
Sidang Praperadilan Di PN Jakarta Selatan Resmi Bergulir
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2). Permohonan ini menjadi langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut telah terdaftar melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 23 Januari 2026. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan legalitas tindakan penyitaan serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Langkah praperadilan ini merupakan hak konstitusional setiap tersangka untuk menguji prosedur penegakan hukum. Pengadilan nantinya akan menilai apakah seluruh tahapan yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sikap KPK: Hormati Hak Hukum Tersangka
KPK menegaskan menghormati pengajuan praperadilan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan. Lembaga antirasuah itu memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, setiap tindakan penyidikan mengacu pada prinsip due process of law dan asas peradilan yang adil.
KPK juga menyampaikan akan memberikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Komitmen transparansi dan akuntabilitas disebut tetap menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga: Belum Tuntas, Muncul Skandal Baru: Barang Bukti Korupsi Diduga Dikorupsi Lagi
Konstruksi Perkara Dan Dugaan Pemerasan
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Penerimaan itu disebut berlangsung secara langsung maupun melalui perantara.
Dua pejabat internal Kejari HSU, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Beberapa instansi yang disebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD setempat.
OTT Dan Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember tahun lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat praktik pemerasan dan pemotongan anggaran.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU serta rumah dinas dan kediaman pribadi Albertinus. Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik turut diamankan guna kepentingan analisis lebih lanjut.
Dalam salah satu penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit kendaraan yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Jerat Pasal Dan Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan praktik pemerasan oleh pejabat publik. Penegakan hukum atas dugaan korupsi ini menjadi sorotan luas mengingat posisi para tersangka sebagai aparat penegak hukum.
Sementara proses praperadilan berjalan, KPK memastikan penyidikan tetap berlangsung sesuai koridor hukum. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah langkah penyidik sah atau perlu dilakukan perbaikan prosedural dalam penanganan perkara ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com
