Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menghelat demonstrasi besar-besaran besok di Jakarta pusat.
Aksi ini bertujuan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat. Ribuan buruh dipastikan akan memadati area sekitar Istana Negara dan Gedung DPR, menyuarakan tuntutan mereka terhadap kebijakan upah yang dinilai tidak adil.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Indonesia Darurat.
Penolakan Kebijakan Upah Yang Mendesak
KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang dianggap terlalu rendah, yaitu Rp 5,73 juta per bulan. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan biaya hidup di Ibu Kota, terutama jika dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang upah minimumnya lebih tinggi. Kesenjangan ini menjadi pemicu utama kekecewaan para buruh.
Selain UMP, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak, di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini menunjukkan keinginan buruh agar upah sektoral dihitung berdasarkan karakteristik industri masing-masing, bukan hanya dari patokan UMP lama. Penolakan terhadap UMSK se-Jawa Barat juga menjadi bagian penting dari agenda demo.
Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, menegaskan bahwa kebijakan upah di Jakarta saat ini justru menekan daya beli buruh. Ia menyoroti perbandingan biaya hidup yang tidak realistis antara Jakarta dan daerah lain. Tuntutan ini mencerminkan keresahan buruh terhadap kesejahteraan mereka yang terancam akibat kebijakan upah yang tidak proporsional.
Demonstrasi Akbar Dua Hari Berturut-Turut
Aksi demonstrasi akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada 29 dan 30 Desember 2025. Diperkirakan 1.000 buruh akan turun ke jalan pada tanggal 29 Desember, dan jumlah ini akan meningkat drastis menjadi 10.000 buruh pada tanggal 30 Desember. Konsentrasi massa akan terpusat di depan Istana Negara dan Gedung DPR.
Jumlah buruh yang akan berpartisipasi dalam demonstrasi ini menunjukkan skala besar dari protes yang disiapkan. Hal ini mencerminkan keseriusan dan soliditas gerakan buruh dalam menyuarakan aspirasi mereka. Lokasi demonstrasi yang strategis di pusat pemerintahan diharapkan dapat menarik perhatian langsung dari para pembuat kebijakan.
Aksi ini tidak hanya terbatas di Jakarta, tetapi juga melibatkan buruh dari Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa isu upah minimum adalah masalah nasional yang berdampak luas. Solidaritas antar buruh dari berbagai daerah menjadi kekuatan utama dalam menekan pemerintah untuk merevisi kebijakan upah.
Baca Juga: Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Kode Etik
Argumen KHL Dan Daya Beli Buruh
Said Iqbal menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya hidup di sana. Sebagai contoh, biaya sewa rumah di Jakarta jauh lebih tinggi daripada di Bekasi atau Karawang. Oleh karena itu, menurutnya, daya beli buruh di Jakarta seharusnya tidak lebih rendah.
Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) juga menjadi dasar argumen KSPI. BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari UMP 2026 yang ditetapkan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dan kebijakan upah.
Berdasarkan data KHL, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, yang dihitung berdasarkan karakteristik sektor industri.
Langkah Hukum Dan Tuntutan Tambahan
Selain menggelar demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Langkah ini menunjukkan keseriusan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai cara.
KSPI juga tengah mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Ini menandakan bahwa perlawanan buruh terhadap kebijakan upah minimum yang dianggap tidak adil adalah gerakan nasional. Mereka bertekad untuk memastikan upah yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026. Mereka juga meminta revisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK. Tuntutan ini mencerminkan upaya buruh untuk mendapatkan pengakuan atas rekomendasi upah yang disusun di tingkat daerah.
Jangan lewatkan update berita seputaran Indonesia Darurat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari merahputih.com
