Kasus suap Rp3,7 miliar menyeret pimpinan DPRD OKU, Fakta persidangan membuka aliran uang dan peran para terdakwa.
Persidangan kasus korupsi kembali mengungkap praktik suap di lingkungan legislatif daerah. Kali ini, aliran dana Rp3,7 miliar yang terbongkar di pengadilan menyeret pimpinan DPRD OKU, memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan dan menjadi sorotan publik.
Di tengah tuntutan keadilan masyarakat dan Indonesia Darurat, langkah aparat penegak hukum kini berada di bawah pengawasan publik yang kian kritis.
Suap Pokir DPRD OKU Terungkap Di Persidangan
Kasus dugaan suap dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai terkuak secara rinci dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 Parwanto dan anggota DPRD Robi Vitergo didakwa menerima aliran dana haram senilai Rp3,7 miliar yang berkaitan langsung dengan persetujuan RAPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik suap tersebut melibatkan sejumlah pihak lain, baik dari internal DPRD maupun pihak swasta, dengan tujuan mengamankan pengesahan anggaran daerah. Fakta-fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan, bahkan dalam kondisi ruang sidang sempat mengalami pemadaman listrik.
Aliran Dana Dan Peran Para Terdakwa
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Parwanto dan Robi Vitergo bersama beberapa pihak lain menerima dana Rp1,5 miliar dari dua rekanan serta Rp2,2 miliar dari pihak kontraktor lain melalui perantara. Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas persetujuan mereka terhadap RAPBD OKU 2025, khususnya terkait pengalokasian dana aspirasi DPRD.
Jaksa menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan para terdakwa sebagai penyelenggara negara. Persetujuan anggaran dinilai tidak lagi berdasarkan kepentingan publik, melainkan sarat kepentingan pribadi dan kelompok.
Tindakan ini dianggap melanggar kewajiban dan integritas sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Buleleng Berduka! Hujan Deras Picu Bencana Beruntun, Akses Terputus, Rumah Warga Terancam!
Skema Pengesahan RAPBD Dan Peran Dinas PUPR
Kasus ini bermula dari pertemuan yang difasilitasi Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, pada Januari 2025. Dalam pertemuan itu, para anggota DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan dana pokir senilai Rp45 miliar agar dimasukkan dalam RAPBD 2025.
Usulan tersebut kemudian disepakati dengan skema kompensasi melalui proyek fisik di Dinas PUPR. Anggaran Dinas PUPR pun mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai lebih dari Rp96 miliar.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, pengesahan RAPBD sempat tersendat karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, memicu negosiasi lanjutan yang berujung pada kesepakatan fee tambahan.
Nama Bupati Dan Akhir Persetujuan Anggaran
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap keterlibatan komunikasi dengan Teddy Meilwansyah yang saat itu masih berstatus calon Bupati OKU dan kini menjabat sebagai Bupati periode 2024–2029. Jaksa menyebut adanya permintaan agar tuntutan DPRD diakomodasi demi kelancaran pengesahan anggaran.
Setelah terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 20 persen dari nilai dana pokir, seluruh anggota DPRD akhirnya hadir dalam rapat paripurna lanjutan. RAPBD OKU 2025 pun disahkan, termasuk anggaran proyek fisik senilai Rp45 miliar sebagai kompensasi dana aspirasi. Meski kemudian nilai proyek berkurang, kesepakatan tetap dilanjutkan dengan janji penganggaran di tahun berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menegaskan praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Jangan lewatkan update berita seputaran Indonesia Darurat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari sumselsatu.com
