Ambisi nyaleg eks Kades Sukabumi berujung petaka, Alih-alih berkuasa, ia justru terseret kasus korupsi yang menghebohkan publik.
Ambisi politik kerap menjadi jalan pintas menuju kekuasaan, namun tidak sedikit yang justru berakhir petaka. Itulah yang terjadi pada seorang mantan kepala desa di Sukabumi.
Niat maju sebagai calon legislatif demi memperluas pengaruh politik berubah menjadi skandal besar setelah dirinya terseret kasus korupsi. Peristiwa Indonesia Darurat ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan membawa kehancuran.
Ambisi Politik Yang Membutakan Nurani
Ambisi untuk terjun ke dunia politik kerap membuat seseorang rela mengorbankan banyak hal, mulai dari tenaga, waktu, hingga materi. Tidak sedikit pula yang akhirnya tergelincir karena terlalu jauh mengejar kekuasaan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan moral yang menyertainya.
Fenomena inilah yang tampaknya terjadi pada seorang mantan kepala desa berinisial GI di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Keinginannya untuk melenggang ke kursi legislatif justru berakhir tragis setelah ia tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial.
Alih-alih menjadi wakil rakyat, GI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Uang negara yang seharusnya membantu masyarakat terdampak pandemi justru disalahgunakan demi ambisi pribadi.
Modus Penyelewengan Dana BLT Covid-19
Dalam penyelidikan aparat kepolisian, terungkap bahwa GI menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 untuk periode anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut semestinya disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Namun kenyataannya, GI diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi perbuatannya. Ia bahkan memalsukan tanda tangan penerima bantuan agar aksinya tidak terendus oleh pengawas desa maupun instansi terkait.
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp1,35 miliar. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dana bantuan masyarakat di masa krisis.
Baca Juga: Tragedi Longsor Cisarua, Ade Tata Berduka, 7 Anggota Keluarga Meninggal
Digunakan Untuk Nyaleg Dan Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana hasil korupsi tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga membiayai pencalonan GI sebagai anggota DPRD. Biaya kampanye yang besar menjadi alasan utama ia nekat menyalahgunakan dana negara.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa berkas perkara GI telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Mirisnya, meskipun telah menghabiskan dana besar, upaya GI untuk duduk di kursi legislatif tetap gagal. Ia kalah suara dan harus menelan kenyataan pahit setelah kampanye yang dilakukan secara besar-besaran tidak membuahkan hasil.
Berujung Penyesalan Dan Proses Hukum
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil korupsi telah habis digunakan. Hanya sekitar Rp100 juta yang sempat dikembalikan kepada negara.
Sementara itu, sisanya telah habis untuk biaya pencalonan serta kebutuhan pribadi sehari-hari. Fakta ini semakin memperberat posisi GI di mata hukum dan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri. Aparat berharap kejadian serupa tidak terulang dan pemerintah desa ke depan dapat menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, serta berpihak kepada rakyat.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com
