Kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang disorot nasional, HMI mendesak Polda bertindak tegas, transparan, dan mengusut semua pihak terkait.
Kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang kini tidak lagi menjadi isu lokal. Sorotan publik nasional semakin tajam seiring desakan keras HMI kepada Polda agar bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
HMI menilai penegakan hukum yang lamban hanya akan memperkuat dugaan adanya aktor kuat yang belum tersentuh. Di tengah tuntutan keadilan masyarakat dan Indonesia Darurat, langkah aparat penegak hukum kini berada di bawah pengawasan publik yang kian kritis.
Sorotan Tajam HMI Terhadap Penanganan Kasus Pasar Lassang-Lassang
Kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto.
Yang menilai Polda Sulawesi Selatan belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan. Fokus kritik tersebut mengarah pada dugaan peran Paris Yasir, mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, yang namanya disebut dalam putusan hakim namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
HMI menilai sikap diam aparat penegak hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, putusan pengadilan terhadap Haruna Dg Talli yang telah berkekuatan hukum tetap secara eksplisit memuat fakta-fakta yang seharusnya menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Putusan Hakim Dinilai Wajib Ditindaklanjuti Aparat
Kabid PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa putusan majelis hakim bukan sekadar narasi persidangan, melainkan perintah hukum yang mengikat negara melalui aparatnya. Ketika ada nama pihak lain yang disebut dalam putusan, maka penyidik memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti fakta tersebut secara profesional dan transparan.
Menurut HMI, pembiaran atas fakta hukum justru memperlihatkan gejala penegakan hukum yang tidak adil. Ketika satu pihak diproses hingga dipidana, sementara pihak lain yang disebut dalam putusan dibiarkan tanpa pemeriksaan, maka asas persamaan di hadapan hukum menjadi dipertanyakan secara serius.
Baca Juga: Sempat Surut, Banjir Kembali Menerjang Warakas, Jakarta Utara
Dugaan Tebang Pilih Dan Ancaman Impunitas Struktural
Sulaeman juga mengingatkan bahwa sikap pasif aparat dapat memunculkan persepsi publik bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu, namun lunak terhadap pihak yang memiliki kekuasaan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi melahirkan impunitas struktural dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
HMI menilai persoalan ini bukan semata soal kecukupan alat bukti, melainkan menyangkut keberanian dan integritas penegak hukum. Ketika aparat enggan bertindak meski fakta persidangan telah terbuka, maka negara dianggap absen dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
Desakan Lanjutan Dan Respons Polda Sulsel
Sebagai bentuk keseriusan, HMI Cabang Jeneponto menyatakan akan menempuh langkah lanjutan. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik ke Propam Polri serta Kompolnas.
Selain itu, opsi mendorong supervisi KPK juga disiapkan apabila Polda Sulsel terus mengabaikan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan. Senada dengan HMI, kuasa hukum Haruna Dg Talli, Jeanne Sumeisey, sebelumnya juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam perkara ini.
Ia menegaskan bahwa penyebutan Paris Yasir dalam putusan hakim seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membuka penyelidikan baru atau mengembangkan perkara, mengingat tindak pidana tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan bersama. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyatakan akan mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Jangan lewatkan update berita seputaran Indonesia Darurat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari anatomikata.co.id
