Kasus tambang ilegal di Ponorogo terbongkar, kades Jenangan resmi jadi tersangka dalam dugaan aktivitas tambang ilegal senilai Rp 400 juta.
Publik Ponorogo dibuat terkejut setelah aparat mengungkap kasus tambang ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Yang lebih mengejutkan, sosok yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Desa Jenangan.
Bagaimana kronologi hingga ia ditetapkan sebagai tersangka? Simak fakta lengkapnya berikut ini hanya di Indonesia Darurat.
Penetapan Tersangka Kepala Desa Jenangan
Kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Penetapan ini mengejutkan publik karena melibatkan pejabat desa aktif.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aktivitas penambangan tersebut. Jaksa penyidik bidang pidana khusus menyebutkan bahwa setidaknya terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Toni sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka kemudian langsung ditahan oleh pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan itu dilakukan pada Kamis (12/3/2026) malam, setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik selesai.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Aktivitas Tambang Ilegal Di Aset Desa
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset milik Desa Jenangan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang sehingga masuk kategori pertambangan ilegal.
Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, aktivitas pengerukan material alam itu terjadi sekitar tahun 2015. Selama hampir satu tahun, tanah dan pasir dari bukit desa tersebut diambil dan kemudian diperjualbelikan.
Material hasil tambang tersebut diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang terlibat. Namun karena tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum serta merugikan negara dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Bagaimana Krisis Ojol Terjadi Saat Lebaran? Gojek Ungkap Faktanya
Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta
Hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar. Kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp 400 juta.
Audit tersebut dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat. Dari hasil kajian mereka, penjualan material tanah dan pasir tanpa izin menjadi faktor utama yang menyebabkan kerugian negara.
Kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada aset desa yang seharusnya dikelola secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan sumber daya alam milik desa.
Dampak Lingkungan Yang Serius
Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam alami kini dilaporkan telah berubah drastis akibat pengerukan tanah.
Kondisi tersebut membuat area yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem menjadi rusak. Bahkan bukit yang ada di lokasi tersebut disebut telah rata akibat aktivitas penambangan yang dilakukan.
Lokasi tambang yang berada di dekat daerah aliran sungai juga menimbulkan risiko erosi. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Proses Hukum Masih Terus Berlanjut
Meskipun tersangka telah ditahan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jaksa menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dampak aktivitas tambang ilegal itu.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut. Selain itu, luas area yang terdampak pengerukan juga masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, tersangka sempat mempertanyakan mengapa kasus tambang tahun 2015 baru diusut sekarang. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai korban dari pihak lain, pernyataan yang kini juga sedang didalami oleh penyidik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sergap.id
