Nama Dirjen Djaka Budi menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus dugaan suap Bea Cukai yang kini mulai terungkap kronologinya.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan sambil menunggu pembuktian di persidangan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya diĀ Indonesia Darurat.
Muncul di Dakwaan KPK
Kasus ini mencuat saat jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa terkait suap pengurusan importasi barang. Dalam dokumen dakwaan itu, nama Djaka Budi Utama tercantum sebagai salah satu pejabat yang disebut pernah bertemu dengan pengusaha kargo pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang sedang diusut. Menurut dakwaan, hadir pula John Field, pimpinan Blueray Cargo, yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemunculan nama pejabat tinggi Bea Cukai dalam surat dakwaan membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Sebab, kasus tersebut tidak hanya menyangkut suap, tetapi juga dugaan adanya pengondisian agar barang impor dapat lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Modus dan Nilai Suap
Jaksa KPK mengungkap dugaan suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih mudah dan cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Skema pemberian berlangsung bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Nilai suap yang disebut dalam dakwaan sangat besar, yakni Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Dalam pemberitaan lanjutan, total dugaan aliran suap ini juga disebut menyentuh angka Rp63,1 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu diduga menjadi imbalan untuk memuluskan jalur pelayanan kepabeanan. Karena itu, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran etik, tetapi juga sebagai serangan terhadap integritas sistem pengawasan impor.
Baca Juga:Ā Skandal Terkuak! Fakta Mengejutkan Kasus Syekh Ahmad Al Misry, Korban Kini Dilindungi LPSK
Sikap Bea Cukai
Menanggapi nama pimpinannya yang terseret dalam dakwaan, DJBC menegaskan tetap menghormati proses hukum di pengadilan. Pihak Bea Cukai juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut dalam perkara ini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa institusi kepabeanan memilih menunggu pembuktian di persidangan sebelum mengambil kesimpulan. Sikap ini juga bertujuan menjaga agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh spekulasi publik yang berkembang terlalu cepat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mengambil langkah menonaktifkan Djaka Budi Utama. Purbaya menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Implikasi Kasus
Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya celah penyalahgunaan kewenangan dalam layanan kepabeanan bila pengawasan tidak berjalan ketat. Ketika proses impor bernilai besar, godaan untuk melanggar aturan juga ikut meningkat.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada terdakwa, tetapi juga pada bagaimana lembaga negara menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak jika ada pelanggaran menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.
Ke depan, persidangan akan menjadi arena penting untuk menguji sejauh mana keterkaitan para pihak dalam perkara ini. Hasilnya akan menentukan apakah nama yang disebut dalam dakwaan hanya sebatas tercantum, atau benar-benar memiliki peran dalam dugaan pengaturan suap impor.
Jangan lewatkan update berita seputaranĀ Indonesia DaruratĀ serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari finance.detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com
