Kasus korupsi dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi memasuki babak baru setelah Firman Sitorus dituntut 6 tahun penjara terkait dana Rp513 juta.
Selain Firman, empat terdakwa lain juga menjalani proses hukum dengan tuntutan berbeda. Jaksa menilai para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana pendidikan tersebut. FAKTA HITAM akan mengulas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp513 juta di Tebing Tinggi, mulai dari modus, pihak yang terlibat, hingga perkembangan proses hukumnya.
Ketua Yayasan Didakwa Terlibat Pengelolaan Dana BOS
Sidang tuntutan berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (5/8/2026). Majelis Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memimpin jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Firman Sitorus.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 250 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, jaksa meminta penggantinya berupa kurungan selama 90 hari.
Jaksa turut meminta Firman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 498 juta lebih. Jika pembayaran tidak dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa dapat disita untuk mengganti kerugian tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Empat Terdakwa Lain Ikut Hadapi Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa juga memberikan tuntutan kepada empat terdakwa lainnya. Wirasanti yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022 mendapat tuntutan empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga meminta Wirasanti membayar denda Rp 200 juta dengan ancaman kurungan 80 hari jika tidak membayar.
Sementara itu, Dwi Syahfitri selaku Bendahara BOS tahun 2019-2020, Nurani Saragih sebagai Bendahara BOS tahun 2021, serta Muhammad Eko Jumadi selaku komisaris penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, masing-masing mendapat tuntutan empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut juga menghadapi tuntutan denda Rp 200 juta dengan pengganti kurungan selama 80 hari.
Modus Dugaan Korupsi Dana BOS Mulai Terungkap
Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan korupsi bermula ketika dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah.
Jaksa menyebut kepala sekolah bersama bendahara BOS kemudian menarik dana tersebut. Firman Sitorus diduga meminta bendahara memotong dana sebesar Rp 50 ribu dari setiap siswa.
Uang hasil pemotongan tersebut kemudian diduga diberikan kepada Firman sebagai ketua yayasan.
Selain itu, jaksa menduga pihak sekolah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tanpa bukti pembelian yang lengkap.
CV Khalisa Perkasa juga diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai laporan penggunaan anggaran. Perusahaan tersebut disebut hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 500 Juta
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana BOS yang seharusnya mendukung kebutuhan operasional pendidikan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian negara mencapai Rp 513.130.240.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai aturan pemberantasan korupsi yang berlaku.
Perkara tersebut kini menunggu tahap berikutnya setelah para terdakwa mendapat kesempatan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang Berlanjut, Terdakwa Siapkan Pembelaan
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Khamozaro memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum para terdakwa akan menyampaikan alasan dan tanggapan terhadap tuntutan jaksa dalam sidang dua minggu mendatang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Kesehatan Ganda Husada menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Proses hukum masih berjalan dan keputusan akhir tetap menunggu pertimbangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
