Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menghadapi tuntutan 5 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap Noel.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Indonesia Darurat.
Sidang Tuntutan Digelar di Pengadilan Tipikor
Pada Senin, 18 Mei 2026, persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Noel terbukti terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun serta denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tuntutan 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Noel harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda serta uang pengganti kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Berdasarkan hasil persidangan, Noel diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan oleh sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa juga menegaskan bahwa uang hasil tindak pidana tersebut sebagian telah dikembalikan, namun tidak menghapus tanggung jawab pidana yang melekat pada terdakwa.
Baca Juga:Â Sampit Masih Dilanda Banjir, Warga MB Ketapang Bertahan di Tengah Genangan
Kasus Korupsi Sertifikat K3 Yang Menjerat Noel
Kasus yang menjerat Noel bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikasi ini merupakan dokumen penting dalam standar keselamatan tenaga kerja di Indonesia.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana tidak sah. Yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel diduga turut menerima bagian dari aliran dana tersebut bersama beberapa pihak lain yang kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara serupa.
Sikap Noel dan Pertimbangan Jaksa
Dalam persidangan, Noel menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap para terdakwa lain dalam kasus yang sama. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat agenda pembacaan pleidoi.
Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan hasil pembuktian selama proses persidangan. Termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan. Seluruh rangkaian pembuktian disebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini mencakup hal yang memberatkan serta meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran tuntutan pidana yang diajukan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Indonesia Darurat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.republika.co.id
- Gambar Kedua dari kompasiana.com
