KPK mengungkap pensiunan Kemnaker membeli mobil dari uang pemerasan izin TKA, Fakta mengejutkan ini membuka skandal baru korupsi.
Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) kembali menguak fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa seorang pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil pribadi. Temuan di Indonesia Darurat menambah daftar panjang praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik, sekaligus membuka tabir bagaimana aliran dana ilegal tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
PK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Izin TKA Hingga Ke Pembelian Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto, diketahui menerima aliran dana ilegal bahkan setelah tidak lagi menjabat.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan pribadi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti penggunaan uang hasil pemerasan untuk pembelian mobil roda empat.
Kendaraan tersebut diketahui berjenis Toyota Innova Zenix keluaran 2024. Mobil itu kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara.
Uang Disimpan Lewat Rekening Kerabat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa dana hasil pemerasan tidak langsung diterima oleh Hery. Uang tersebut lebih dulu ditampung melalui rekening milik pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dari rekening inilah kemudian dana digunakan untuk membeli kendaraan. Penyidik menegaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari agen-agen pengurusan izin tenaga kerja asing.
Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, bahkan setelah Hery resmi pensiun dari jabatannya sebagai pejabat eselon di Kemnaker. Mobil tersebut dibeli menggunakan dana hasil pemerasan. Saat ini kendaraan sudah kami sita sebagai bagian dari proses hukum, ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: Heboh! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung Di Kali Ciliwung, Wajah Penuh Luka Lebam
Meski Pensiun, Masih Punya Pengaruh Di Kemnaker
KPK menyoroti fakta bahwa Hery Sudarmanto tetap memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, meskipun secara struktural tidak lagi menjabat. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Menurut KPK, peran informal yang masih dijalankan tersangka diduga dimanfaatkan untuk melancarkan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing. Pengaruh tersebut diduga membuat para agen tetap menyetorkan sejumlah uang meskipun Hery sudah tidak aktif di kementerian.
Penyidik kini terus menelusuri mekanisme aliran dana, termasuk keterlibatan pihak lain yang memungkinkan praktik ini berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.
Kasus Pemerasan Izin TKA Seret Sembilan Tersangka
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. KPK memperkirakan total uang hasil pemerasan yang terkumpul mencapai sekitar Rp53 miliar. Modusnya adalah pungutan ilegal terhadap pihak-pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka berasal dari berbagai level jabatan, mulai dari pejabat teknis hingga pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.
Selain Hery Sudarmanto, nama-nama lain yang terjerat antara lain pejabat direktorat PPTKA, pejabat verifikator, hingga pejabat eselon tinggi. Proses penyelidikan masih berlanjut dan peluang penetapan tersangka tambahan tetap terbuka.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com
