Komisi III DPR mulai menggarap RUU Perampasan Aset, Apakah ini era baru penindakan korupsi dan pemiskinan koruptor?
Wacana pemberantasan korupsi kembali menguat. Kali ini, Komisi III DPR mulai serius membahas RUU Perampasan Aset yang telah lama dinanti publik. Regulasi ini digadang-gadang menjadi senjata ampuh untuk mengejar harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Namun, benarkah langkah ini menandai era baru penindakan korupsi di Indonesia, atau sekadar janji politik yang kembali tertunda? Temukan jawabannya dalam Indonesia Darurat berikut.
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
Langkah DPR RI dalam memperkuat agenda pemberantasan kejahatan kembali menunjukkan perkembangan penting. Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Regulasi ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan, khususnya dalam menyembunyikan hasil kejahatan. Pembahasan awal RUU tersebut dilakukan melalui rapat terbuka yang melibatkan Badan Keahlian DPR RI.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan penyusunan naskah akademik sebagai fondasi ilmiah pembentukan undang-undang. Keterbukaan ini menjadi sinyal bahwa DPR ingin menghadirkan proses legislasi yang transparan dan akuntabel sejak tahap awal.
Menyasar Kejahatan Bermotif Keuntungan Finansial
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjangkau berbagai jenis kejahatan serius. Tidak hanya korupsi, regulasi ini juga menyasar tindak pidana terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
Menurutnya, selama ini penegakan hukum cenderung berfokus pada pemidanaan badan, sementara aset hasil kejahatan kerap tidak tersentuh secara optimal. Akibatnya, negara dan masyarakat tetap menanggung kerugian besar meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman penjara.
RUU ini diharapkan mampu mengubah paradigma tersebut dengan menempatkan pemulihan aset sebagai bagian utama dari proses penegakan hukum.
Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Bengkulu Utara Terjerat Kasus Tambang Rp 1,8 Triliun
Fokus Pada Pemulihan Kerugian Negara
Komisi III DPR RI menekankan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan semata-mata memberikan efek jera, melainkan juga memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui mekanisme perampasan aset, negara diharapkan dapat mengambil kembali harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menghadapi kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi berskala besar. Selain itu, pengembalian aset kepada negara juga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, sehingga manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Partisipasi Publik Dan Agenda Legislasi 2026
Dalam proses pembentukan RUU ini, Komisi III memastikan akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Keterlibatan publik, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dianggap penting untuk menghasilkan regulasi yang adil, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga berencana memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Hal ini menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut menjadi agenda strategis DPR dalam reformasi penegakan hukum nasional. Jangan lewatkan update berita seputaran Indonesia Darurat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari aktualitas.id
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
