Kasus ini mencuat setelah penyelidikan kejaksaan menemukan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya untuk pembangunan asrama santri.
Kejaksaan Negeri Gresik mengungkap dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur 2019 yang merugikan negara Rp 400 juta. Dana untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi di Manyar justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjerat tiga pengurus ponpes sebagai tersangka dan menyoroti penyalahgunaan dana publik.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Indonesia Darurat.
Penetapan Tersangka Dan Modus Operandi
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga pengurus Pondok Pesantren Al Ibrohimi sebagai tersangka pada Rabu, 11 Februari 2026. Mereka adalah Muhammad Miftahur Roziq, RM. Khoirul Atho’ Shah (54), dan Moh. Zainur Rosyid (57). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Dana hibah Rp 400 juta yang seharusnya untuk pembangunan asrama santri tidak digunakan sesuai peruntukan. Dana itu justru dialihkan untuk membeli tanah atas nama pribadi tersangka, bukan pesantren. Pembangunan asrama malah menggunakan iuran santri.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahwana Wanda, menyatakan dua tersangka ditahan di rutan. Satu tersangka lainnya menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan, sesuai resume medis yang menyebut ia tidak dapat beraktivitas normal.
Kerugian Negara Dan Audit BPKP
Akibat perbuatan para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit dan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Jumlah ini sama dengan dana hibah yang diselewengkan, menunjukkan kerugian besar bagi negara. Laporan BPKP menyatakan penggunaan dana tersebut fiktif 100 persen dan merupakan “total loss.”
Tanah yang dibeli dengan dana hibah tersebut saat ini diketahui disewakan kepada bank swasta. Tanah tersebut terdiri dari dua bidang, masing-masing seluas 90 meter persegi, yang disewakan untuk keperluan pelayanan santri. Hal ini semakin memperjelas indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya bersifat sosial dan pendidikan.
Penyewaan tanah ini mengindikasikan bahwa aset yang diperoleh dari dana publik dialihfungsikan untuk kepentingan komersial pribadi. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dana hibah yang bertujuan mulia dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Longsor Tutupi Jalan Vital Nganjuk, Tiga Kecamatan Terisolasi
Dalih Tersangka Dan Jeratan Hukum
Salah satu tersangka, RM. Khoirul Atho’ Shah atau yang akrab disapa Gus Atho’, sempat berkelit saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik. Ia menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjeratnya merupakan ujian dari Allah dan ia merasa tidak mencuri atau menjadi penjahat. Ia beranggapan bahwa ini adalah risiko perjuangan karena Allah.
Meskipun demikian, dalih tersebut tidak dapat menghindarkan para tersangka dari jeratan hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Para terdakwa telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Gresik, yang berlokasi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme. Proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Implikasi Terhadap Integritas Lembaga Pendidikan
Kasus korupsi dana hibah ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan keagamaan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana di pondok pesantren dapat terganggu, padahal peran ponpes sangat vital dalam pendidikan moral dan keagamaan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga.
Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana hibah menjadi sangat krusial. Setiap dana publik yang disalurkan kepada lembaga mana pun harus disertai dengan mekanisme pelaporan dan akuntabilitas yang transparan. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menyoroti perlunya pendidikan antikorupsi yang lebih intensif, bahkan di lingkungan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap individu yang mengelola dana publik memiliki kesadaran tinggi akan tanggung jawab dan konsekuensi hukum dari tindakan penyalahgunaan wewenang.
Jangan lewatkan update berita seputaran Indonesia Darurat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari surabaya.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari suarasurabaya.net
